Berkas 3 Mantan Petinggi PT PSU Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara ‘Cetak Rekor’ Terbesar Rp109,2 M

Tim JPU Pidsus Kejati Sumut akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tiga mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tiga mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) ke Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiga calon terdakwa dari perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku direktur periode 2007 hingga 2010. Kemudian, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010. Serta M Syafi’i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

“Iya, benar. Sudah kita limpahkan berkasnya (ketiga calon terdakwa) ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Syarifuddin singkat, menjawab konfirmasi wartawan via chat WhatsApp (WA), Senin (28/2/2022).

Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pelimpahan berkasnya tertanggal 23 Februari 2022 baru lalu.

Rekor Korupsi

Data lainnya, perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut tersebut ‘mencetak rekor’ yang mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dengan kerugian keuangan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang timbul selama periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612.

Ketiga terdakwa disebut-sebut ‘nekat’ menyalahgunakan anggaran PT PSU. Yakni dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 hektar. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektar areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektar.

Satu dari tiga calon terdakwa (tengah) | topmetro.news

Penyitaan Lahan

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui tim dikoordinir Aspidsus M Syarifuddin beberapa waktu lalu mengatakan, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait dugaan korupsi periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No. 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi.

Demikian juga pembukaan lahan baru di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 hektar. Serta di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektar areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektar.

“Lahan tersebut belakangan diketahui merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU,” pungkas M Syarifuddin.

reporter | Robert Siregar

Teks Foto: Dua dari tiga calon terdakwa (rompi merah) | topmetro.news

Related posts

Leave a Comment